Terkait dengan pembahasan zina, ada kaitanya dengan tidak adanya
penetapan hukum islam dan hilangnya ketegasan dalam menerapkan hukum zinah. Karena
itu, pengaruhnya sangat berbahaya terhadap laki-laki dan perempuan, laki-laki
dan perempuan sekrang ini kerap kali bergaul tanpa jarak, dengan itu kemudian
mereka berpacaran. Pacaran dalam artian ada keinginan untuk berdua-duaan, dengan
itu akhirnya mereka pegang-pegangan, kemudian timbullah hawa nafunya,
selanjutnya dengan keadaan sadar atau tidak sadar mereka melakukan perbuatan
yang dilarang itu.
Menurut perkataan umum, jika seorang laki-laki dan perempuan duduk
berdua-duaan, maka yang ketiganya adalah syaitan. Sesuai dengan tugasnya,
syaitan selalu menggoda, membujuk dan merayu manusia untuk berbuat keburukan,
termasuk menggoda laki-laki dan perempuan yang berdua-duaan tersebut, agar
tadinya mereka malu melakukan perbuatan maksiat menjadi lebih mudah untuk melakukannya.
Manusia adalah makhluk yang kerap kali berbuat kesalahan, karena
sifat itulah Allah memberikan kasih sayangya terhadap hambanya untuk bertaubat
dari kesalahannya, Allah maha pemberi ampunan, asalkan manusia ingin bertaubat
dengan sungguh-sungguh kepada Allah, sesuai dengan perintah al-Qur’an. hal ini
sebagaimana al-Qur’an menegaskan:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kamu kepada
Allah dengan tobat yang semurni-murninya (sempurna), mudah-mudahan Tuhan kamu
akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukan kamu kedalam surga-surga
yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak
mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya
mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata,
“ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami, cahaya kami dan ampunilah kami,
sungguh Engkau maha kuasa atas segala sesuatu. (Qs. At-Tahrim [66]: 8).
Ayat di atas menegaskan kepada manusia yang mempunyai Iman untuk
bertobat dengan tobat yang sungguh-sungguh (Nasuha) kepada-Nya, tobat yang mencapai
derajat kesempurnaan. Ibarat luka yang di jahit kemudian sembuh tanpa
meninggalkan bekas, namun bertobat dari kesalahan perbedaanya dengan luka yang
di jahit ialah Allah menghilangkan kesalahan itu tanpa bekas dosa sedikitpun,
bahkan ia dianggap sebagai orang yang tidak pernah berbuat kesalahan.
Sebenarnya, banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits yang
menerangkan hal ikhwal perintah dan diterimanya tobat orang yang berbuat
kesalahan. Namun intinya, apabila ia sudah bertobat maka ia berjanji tidak lagi
mengulangi perbuatan buruknya itu, ia harus betul-betul menyesali perbuatan
dosanya.
Apakah ada shalat khusus untuk bertobat?
Menurut Ust. Aris Munandar., M.P.I. terkait dengan shalat tobat
adalah shalat dua rakaat yang dilakukan oleh seseorang yang terkesan dengan
suatu dosa yang ingin ia bertobat darinya, adapun pelaksanaan shalat taubat
sama dengan shalat biasa, tidak ada tata cara khusus dalam pelaksanaanya dan
setelah selesai shalat kemudian orang itu mengungkapkan penyesalannya kepada
Allah atas dosa dan kesalahan yang telah ia lakukan.
Mengenai shalat tobat, terdapat hadits yang di riwayatkan oleh
Tirmidzi dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq, Ra. Namun hadits ini diperselisihkan
oleh sebagian ulama, misalnya penulis kitab Sahih Fikih Sunnah, ia menilai
hadits ini adalah hadits yang lemah, namun sebagian ulama lain, diantaranya
al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menilai hadits ini derajatnya Hasan.
Jadi Insya Allah, kesimpulan dari hadits di atas, bisa dijadikan
landasan untuk beramal. Shalat dua rakaat ini adalah suatu hal yang dianjurkan
tapi tidak menjadi satu keharusan sehingga orang menganggap ini kewajiban.
Artinya tidak menjadi sesuatu yang wajib dilakukan, namun boleh di laksanakan.
Orang yang memiliki kesalahan sepertil berbuat zina, maka kewajibannya
adalah bertobat kepada Allah, dengan memenuhi lima syarat di terimanya tobat. Adapun
syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: Bertobat ikhlas karena Allah, bukan karena takut Aib,
bukan karena takut hamil, dan bukan karena yang lain. Jika bertobatnya karena
yang lain, maka tobatnya tidak ikhlas karena Allah. Dengan itu maka Allah tidak
akan menerima tobatnya. Tetapi, kalau bertobatnya ikhlas karena Allah, Insya
Allah tobatnya diterima oleh Allah.
Kedua: Menyesal dengan sungguh-sungguh menyesal, orang yang
menyesal akan merasa sedih dan marah kepada dirinya sendiri karena mengingat
dosa-dosanya, dan hatinya pasti merasa pilu bagaikan diatas sembilu. tetapi
perlu di ingat, menyesal bukan berarti kemudian melakukan bunuh diri, bunuh
diri di haramkan Allah.
Menyesal dan sedih dalam artian tidak akan kembali melakukan
perbuatan dosa itu lagi.
Ketiga: Segera menghentikan kemaksiatan, kalau zina tersebut
sebabnya pacaran, maka bukti orang-orang yang betobat, adalah hentikan pacaran
sekarang juga, jangan ditunda-tunda besok, minggu depan, bulan yang akan datang, dan tahun berikutnya,
segera tinggalkan maksiat tersebut. Bahkan ini merupakan sayarat diterimanya
tobat.
Boleh jadi dengan bertobatnya kedua pasangan ini, kemudian setelah
istibro’ (satu kali haid) memastikan Rahim itu bersih dari janin, maka pasangan
ini boleh menikah. Karena kedua-duanya telah bertobat, menyesal dengan
sungguh-sungguh menyesal. Namu jika belum istibra’ tidak boleh cepat-cepat
menikah, syaratnya perlu menunggu satu kali haid setelah kejadian zina, barulah
mereka sah melakukan pernikahan.
Jika menikah adalah hal yang belum memungkinkan, karena masih
kuliah atau yang lainya, maka putuskan hubungan haram saat itu juga, hentikan
kemaksiatan beserta penyebab atau faktor kemaksiatan tersebut.
Maksudnya, jangan lagi-lagi berdua-duaan, agar tidak terjadi
pengulangan kesalahan.
Keempat: Berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat
yang telah di lakukan, adapun bentuk
kesungguhannya dengan hijrah dari
lingkungan awal, hijrah atau mennggalkan teman pergaulan yang lama, dan menggantinya
dengan teman-teman pergaulan yang baru, meninggalkan kos-kosan yang lama dan
mencari kos-kosan yang lebih kondusif.
Sebagaimana kisah seseorang yang pernah membunuh 99 orang, yang
kemudian ia lengkapi hingga 100 orang. Karena ia ingin betobat, maka dia di
sarankan oleh ulama di zaman itu untuk hijrah. Kata ulama tersebut: “tinggalkan
kampungmu, karena kampungmu adalah kampung maksiat, kampung yang selalu
mengajak orang untuk melakukan kemaksiatan, berpindahlah engkau ke kampung yang
lain, sebagai lingkungan yang baru, di sana banyak oran-orang yang taat, engkau
bisa beribadah kepada Allah bersama mereka”.
Bukti kesungguhan orang tersebut untuk bertobat kepada Allah,
adalah adanya kesungguhan untuk meningkatkan ibadah setelah hijrah. Shalatnya,
puasanya, ia lebih rajin datang ke Majelis-Majelis Ilmu Din al-Islam sesuai
dengan pemahaman al-Qur’an dan Hadit serta ajaran salaful ummah dan rajin
membaca al-Qur’an.
Kelima: Di laksanakan sebelum pintu tobat itu berakhir, artinya
jangan bertobat ketika nyawa sudah ditenggorokan, sebagaimana Fir’aun. (baca
kisah Fir’aun).
Tidak boleh menunda-nunda, berusaha mencari kebaikan agar hidayah
dapat menghadiri kita dengan cepat.
jika kelima syarat ini sudah
dipenuhi oleh orang yang pernah berbuat dosa, maka insya Allah ia akan di
ampuni oleh Allah.
Bahkan Allah memanjikan kepada orang yang benar-benar ikhlas bertobat
kepadanya, bagaikan orang yang tidak pernah melakukan kemaksiatan. Sebagaiaman
hadits yang di Riwayatkan oleh Ibnu Majah, derajat Haditsnya Hasan.
“Attaibu minazzambi
kamanla zambalahu artinya: orang yang sungguh-sungguh serius dan
benar-benar bertobat dari satu dosa maka dia seakan-akan tidak melakukan maksiat
tersebut”.
Semoga bermanfaat bagi kita semua, subhanaka Allahumma wabihamdika
Asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. Allahumma Shalli ‘ala
Muhhammad wa’al ali Muhammad. Wallahu a’lam Bis-Shawab.
Makassar, 10 November 2016
Anin Lihi


