Oleh Anin Lihi
Para ulama sepakat bahwa mempelajari teori-teori tajwid hukumnya fardhu kifayah. Artinya, kalau disuatu daerah walau satu orang saja ada yang mengetahui teori-teori tajwid, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, membaca al-Qur’an sesuai tajwidnya atau kaidah-kaidahnya adalah wajib ‘ain. Dikarenakan membaca al-Qur’an harus sesuai dan tepat. Kekeliruan membaca al-Qur’an akan merubah makna dan hak-haknya. sehingga berdosa orang yang membacanya.
Berangkat dari alasan ini, maka seorang muslim hendaknya berusaha belajar tata cara membaca al-Qur’an dengan baik. Mengikuti dikte-dikte pengajar yang sudah mahir. Tidak boleh merasa minder dan malu. Tidak boleh juga merasa lebih pintar karena menganggap diri lebih tua. Tidak boleh merasa cukup dengan alasan sudah tua sehingga tidak lagi berkesempatan untuk mempelajari huruf-huruf dan hukum-hukumnya. Belajar al-Qur’an tidak dibatasi oleh hal-hal seperti itu. Tidak terbatas oleh usia. Kapan saja harus belajar. Maka, jadilah orang yang selalu membuka cakrawala, menerima nasihat-nasihat agama untuk memahami al-Qur’an.
Hak-hak huruf harus dipenuhi satu-persatu, hukumnya juga begitu. Mempelajarinya tidak boleh tergesa-gesa.
“Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. (Istri Nabi SAW), Ketika ditanya tentang bagaimana bacaan dan shalat Rasulullah SAW. Dia menjawab: “Ketahuilah bahwa baginda Rasulullah SAW shalat kemudian tidur yang sama seperti ketika dia shalat, kemudian baginda Nabi SAW Kembali shalat yang lamanya sama seperti ketika dia tidur, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti Ketika dia shalat hingga menjelang subuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah SAW dengan menunjukkan satu bacaan yang menjelaskan ucapan huruf-hurufnya satu persatu.” (HR. at-Tirmidzi, dalam Jami’nya no. 2847).
Hadits ini mengajarkan kita tentang pemenuhan hak-hak huruf qur’an. Mempelajarinya harus dengan penuh ketelitian. Perlahan tapi pasti. Dari huruf ke huruf harus sesuai tempat keluarnya. Panjang pendek hukum madya harus tepat. Perlahan namun pasti. Perlahan dan terus menerus pasti lancar.
Kalau dalam keadaan darurat, misalnya pengaruh gigi, lidah dan bibir yang tidak sempurna atau hal lain, maka ini dimaklumi. Dosa bagi orang yang memiliki uzur seperti ini menjadi gugur dengan sendirinya. Nisbat hukumnya, sama seseorang yang memakan daging Babi ketika dalam kondisi darurat.

0 comments: