Sunday, 1 January 2017

PEMIKIRAN SYAKH WLIYULLAH AD-DHLAWI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Pada awal abad ke 18 muncul dua tokoh Islam yang mempunyai pengaruh cukup besar di dunia Islam, yaitu Muhammad bin ‘Abdul al-Wahhab di Saudi Arabia dan Syakh Waliyullah al-Dahlawi”di India,[1] kedua tokoh ini mepunyai tujuan yang sama, yaitu berkeinginan untuk memperbaiki keadaan umat Islam yang menurut mereka telah mengalami kemunduran akibat penyimpangan terhadap ajaran agama.[2]
Walaupun kedua tokoh tersebut mempunyai tujuan yang sama, tetapi keduanya memiliki perbedaan pada corak pemikiran yang dibawanya. ‘Abdul al-Wahhab kemudian melahirkan gerakan Wahhabiyah yang lebih banyak mengarahkan perhatiannya pada keadaan sosial keagamaan. Sedangkan gerakan Syakh Waliyulllah al-Dahlawi selain bersifat sosial keagamaan juga menyangkut sosial politik dan ekonomi umat. Lebih dari itu, jika Abdul al-Wahhab menyerang sufisme tanpa ampun, maka Syakh Waliyullah masih mengakomodasinya dalam banyak hal, gagasan pembaruan yang dilancarkan Syakh Waliyullah diilhami oleh kondisi sosial-politik dan keagamaan umat Islam pada masanya.
Pada tahun 1732 Syakh Walliyullah al-Dahlawi kembali ke delhi dan berupaya menyebarkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat dengan meneruskan pekerjaan lamanya sebagai guru. Ketika melihat perkembangan pesat sekolah yang dipimpinya, maka Sultan Muhammad Syakh memberikan sebuah sekolah besar yang kemudian terkenal dengan nama Dar al-‘Ulum. Dari sekolah inilah banyak menghasilkan ulama dan ilmuan besar dari berbagai bidang ilmu. Disamping itu Syakh Waliyullah al-Dahlawi sangat hobi menulis dan mengarang buku, sudah lebih dari seratus judul buku yang berbahasa Arab dan Persia berhasil ia tulis, darsi seluruh jumlah tersebut, duapuluh diantaranya masih bisa dijumpai di dunia Islam sekarang ini.[3]
Dari latar belakang di atas maka dapatlah dirumuskan beberapa permasalahan yang akan menjadi kajian khusus dalam makalah ini. Sebagaimana tercantum pada bagian B.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana Biografi Singkat Syakh Waliyullah al-Dahlawi.
2.      Apa Saja Karya-Karya Syakh Waliyullah al-Dahlawi.
3.      Bagaimana Corak Pemikiran Kalam Syakh Waliyullah al-Dahlawi.
C.     Tujuan Penulisan.
Dalam pembahasan makalah ini secara umum bertujuan untuk mengetahuai seluk-seluk beluk kehidupan Syakh Waliyullah al-Dahlawi dan memenuhi tugas mata kuliah Pemikiran Kalam Pasca al-Ghazali dan Ibnu Rusyd. Namun secara khusus makalah ini bertujuan:
1.      Agar pemakalah dan teman-teman mahasiswa Mengetahui bagaimana Biografi Syakh Waliyullah al-Dahlawi.
2.      Ingin menyebutkan buku-buku Syakh Waliyullah al-Dahlawi sesuai dengan pengetahuan pemakalah.
3.      Menjelaskan dan mengkaji bagaimana corak Pemikiran Kalam Syakh Waliyullah al-Dahlawi.





BAB II
PEMBAHASAN
1.      Biografi Singkat Syakh Waliyullah al-Dahlawi.
a.       Riwayat Hidup
Al-Dahlawi memiliki nama lengkap Qutubuddin Ahmad bin Abdurrahim bin Walihuddin al-Umriy al-Dahlawi. Ayahnya merupakan seorang ulama terkemuka di dheliy yang menguasai ilmu Dzahir dan Bathin serta memiliki derajat yang tinggi dalam thariqah sufi. Gelar Waliyullah yang ia peroleh karena kedalaman ilmu Agamanya.[4] Adapun yang memberikan Gelar Waliyullah kepada beliau ialah
Al-Dahlawi lahir dari keluarga Ulama dan Shufi pada hari rabu tanggal 14 Syawal tahun 1114 H atau 1703 M. al-Dahlawi, tidak hanya dikenal sebagai Ulama ahli Hukum, Mufasir, dan juga Muhadis, tetapi dia juga dikenal sebagai seorang sufi, dan juga Mujaddid.  Oleh karena itu “Syakh Waliyullah al-Dahlawi termasuk salah seorang tokoh besar tarikat Naksabandiah di India, terutama Naqsabandiah Mudzahairiah. Kalau dilihat dari silsilahnya “Syakh waliyullah al-Dahlawi” memiliki garis ketrurunan yang nyambung kepada Umar Ibn Khathab, itulah sebabnya selain kata al-dahlawi dibelakang namanya, sering juga dilengkapi dengan al-Umari dan al-Faruqi, gelar ini dilihat dari garis ayahnya, sementara jika dilihat dari garis ibunya “Syakh Waliyullh al-Dahlawi” nyambung kepada Ali ibn Thalib.[5] Al-Dahlawi meninggal pada hari Sabtu siang Bulan Muharram 1176 H. di kota Dheli. jadi umur Syakh Waliyullah al-Dahlawi kurang lebih 62 tahun.
Syakh Waliyullah memilki dua orang istri. Istri kedua di nikahinya setelah beberapa saat kepulangannya dari hijaz. Dari istri pertama ia mendapatkan seorang putra bernama Shah Muhammad (1730-1793) dan seorang putri Ammatul Aziz sedangkan dari Istri kedua ia memperoleh empat orang putra, Shah Abdul Aziz Muhaddith Dehlavi, Shah Rafi’ al-Din, Shah Abdul Qadir dan Shah Abdul Ghani dan seorang Putri.[6]
b.      Riwayat Pendidikan.
Al-Dahlawi pada waktu kecil mulai belajar secara teratur kepada ayahnya sendiri. Ketika mencapai usia sepuluh tahun beliau mempelajari Syarh al-Kafiyah karya al-Jami’ serta mempelajari tafsir Baidhawi hingga berusia duapuluh lima tahun,dan banyak kitab-kitab lainnya dalam bidang hadits,fiqh, ushul fiqh, akhlaq, mantiq, ilmu kalam, tasawwuf, hikmah, ma’ani, kedokteran, dan lain-lain. Semuanya beliau pelajari dari ayahnya, kecuali hadits beliau mengambil riwayat dari imam hadits dizamannya, Muhammad Afdhal al-Sialkuti. Pada tahun 1143 beliau pergi ke haramain untuk menunaikan ibadah haji bersama paman dari ibunya Syakh Ubaidilah al-Barhuwi, sepupunya Muhammad ‘Asyiq serta sahabat yang lainnya. Al-Dhalawi berada di haramain selama dua tahun dan menjadi murid dari Syakh Abi Thahir Muhammad bin Ibrahim di Madinah Munawwarah, al-Dahlawi berlajar kepadanya, hingga hatam Shahih Bukhari dengan cara Qiraah dan Sima’i. Beberapa dari Shahih Muslim, Jami’ Turmudzi, Sunan Abi Daud, Sunan Ibn Majah, Muwatta` Imam Malik, Musnad Imam Ahmad, ar-Risalanya Imam Syafi’i, Jamiil Kabir. Dan hanya mendengarkan (Sima’i) dari Syakh abi Thahir Muhammad kitab Musnad Al-Hafid Al-Darimidari mulai awal sampai akhir dalam sepuluh kali pertemuan didalam masjid Nabawi disamping Mihrab Usmani mengahadap makam Nabi. Al-Dahlawi merupakan pelajar yang cerdas dan ulet sehingga tak ayal Syakhnya di Madinah mengatakan bahwa “dia (al-Dahlawi) mengambil sanad dari lafadz dan saya hanya membenarkan maknanya” bermodal kepintarannya semasa belajar lahirlah bermacam-macam karya dari tangan beliau yang menunjukkan betapa luas ilmu yang dikuasainya. Terkait dengan Karya akan di ulaskan pada Bagian 2.
2.      Kary-Karya al-Dahlawi.
Penulis tidak ingin panjang lebar menjelaskan bagaimana isi karya-karya beliau, penulis hanya ingin mengunkapkan beberapa kitab beliau dalam beberapa bidang, adapun kitab beliau adalah sebagai berikut:
       I.            Bidang Ulum al-Qur’an.
1.      Fathu ar-Rahman fi tarjamah al-Quran dengan bahasa prancis.
2.      Az-Zahrawin fi tafsir surah al-Baqarah wa al-Imran.
3.      Al-fauzul Kabir fi ushul at-Tafsir. Menerangkan lima dasar al-quran dan ta’wil huruf muqatha’ah.
4.      Ta`wil al-ahadits. Berbicara tentang kisah para nabi dan menerangkan dasar diutusnya bersama kehidupan sebelum kenabian bersama kabilah kaumnya, dan juga memaparkan hikmah ilahiyah di zaman mereka.
5.      Al-fath al-Khabir. Sama dengan bagian kelima dari kitab al-fauzul Kabir fi ushul at-Tafsir dengan menitik beratkan kepada gharib al-Qur`an dan tafsirnya yang diriwayatkan dari Abdullah ibn Abbas R.A.
6.      Qawanin at-Tarjamah. Menjelaskan metode terjemah al-Quran serta solusi problematika didalamnya.
    II.            Dalam bidang Hadits wa Ulumihi:
1.      Al-Musthafa syarh al-Muwatha.
2.      Al-Maswa syarh al-Muwatha` ditulis dengan bahasa arab dengan disertai perbedaan madzhab dan penjelasan lafadz-lafadz yang gharib.
3.      Syarh tarajim abwab al-bukhari.
4.       An-nawadir min ahadits sayyid al-awail wa al-akhirin.
5.      Arbain. Kumpulan empat puluh hadits yang diriwayatkan dari gurunya abi thahir dengan sanad yang muttashil kepada ali bin abi thalib, R.A.
6.      Ad-dar ats-tsamin fi mubasyarat an-nabi al-amien.
7.       Al-irsyad ila muhimmat al-isnad.
8.      Risalah basyithah fi al-asanid. Ditulis dengan bahasa prancis.
 III.            Dalam bidang ushul ad-Din:
1.      Hujjatullah al-Balighah. Kitab yang membahas ilmu asrar asy-syariah dan hukumnya.
2.      Izalah al-khafa` an khilafah al-khulafa`. Dalam bahasa arab.
3.      Husn al-Aqidah.
4.      Al-Inshaf fi bayan asbab al-Ikhtilaf.
5.      Aqd al-Jayyid fi ahkam al-ijtihad wa at-Taqlid.
6.      Al-budur al-Bazighah.
7.      Al-muqaddimat as-sunniyah fi intishar al-Firqah sunniyah.
 IV.            Bidang Ilmu Hakikat dan Behaviourisme:
1.      Al-maktub al-Madani.
2.     Althaf al-Quds fi abayan lathaif an-Nafs.
3.     Al-Qawl al-Jamil fi Bayan sawa`i as-Sabil.
4.     Al-Intibah fi Salasil Awliya`Illah.
5.     Hama’at.
6.     Lama’at.
7.     Satha’at.
8.     Hawami’. Syarah Hizb al-Bahr.
9.     Syifa` al-Qulub.
10.  Khair al-Katsir.
11.  At-Tafhimat. Al-Ilahiyah.
12.  Fuyud al-haramain.
    V.            Bidang Sejarah dan Sastra:
1.  Surur al-Mahzun. Dalam bahasa prancis. Ringkasa kitab Nur al-Uyun fi talkhis sir al-amien wa al-Ma`mun.
2.  Anfas al-Arifin. Kitab yang berisi biografi sesepuh beliau dan pembesar keluarganya.
3.   Insan al-ain fi Masyayikh al-Haramain.
4.   Diwan asy-syi’ri al-Arabi.[7]

3.      Pemikiran Kalam al-Dahlawi.
Menurutl Syakh Waliyullah al-Dahlawi, Umat Islam dengan adanya keputusan Ilmu Kalam dan memahaminya berdasarkan falsafah Yunani, ia menganggap ini dapat merusak Tauhid, selain itu tasawuf dengan ajaran hulul membuat umat islam mundur, apalagi ditambah dengan pendapat memutlakkan satu mazhab dalam suasana seperti inilah umat Islam tidak mau membuka dan menggali al-Qur’an dan sunnah secara langsung.
Menurut Syafieh, al-Dahlawi tampaknya lebih menekankan pada aspek subjek  pembuatan keputusan sebagai pemicu perbedaan pendapat di kalangan Mutakallaimin, penekanan al-Dahlawi sama dengan apa yang di katakana Imam Nubawwir Is, perbedaan pendapat dalam Islam lebih menyangkut beberapa hal, menyangkut kapasitas dan figur pembuat keputusan.[8] Itulah sebabnya al-Dahlawi ingin menyerukan kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah.
a.       Pemikiran al-Dahlawi tentang al-Qur’an dan Hadits.
Gagasan yang pertama kali diserukan oleh Syakh Waliyullah al-Dahlawi adalah “kembali kepada Al-Qur’an dan Hadist”.[9] Menurutnya, kedua sumber utama ini harus menjadi pegangan pokok umat Islam, bukan buku-buku Fiqih, Tafsir, Ilmu Kalam dan sebagainya. Untuk memahami Al-Qur’an, maka Syakh Waliyullah al-Dahlawi menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Persia beserta komentarnya. Dan jika berbicara mengenai Hadist, Syakh Waliyullah al-Dahlawi menegaskan dalam pendahuluan al-Hujat al-Baligah, bahwa hadist merupakan dasar bagi semua cabang ilmu agama.[10]
Argumen di atas memberi konstribusi bahwal ilmu-ilmu yang berkaitan dengan agama maka al-Qur’an dan hadits sudah sepatutnya dijadikan sebagai rujukan atau sandaran utama, sebagai dalil dalam memperkuat ilmu-ilmu lain semacam fiqih, Aqidah, Akhlaq, Tafsir, Teologi dan Kalam yang sesuai dengan kebenarannya tanpa ada interfensi. Sebagaimana yang dilakukan oleh para mutakallimin dimana ada yang memprioritaskan kebebasan akal secara mutlak.
Selanjutnya menurut Syakh Waliyullah al-Dahlawi, perbedaan hasil ketetapan hukum dikalangan empat mahzab hukum akan lebih menunjukkan persamaan, jika hal-hal itu dicocokkan dengan sumber utama ilmu fiqih yaitu hadist. Di samping itu, dia juga mendorong kepada ilmu baru terhadap ilmu hadist yang memberantas jalan kepada pembentukan suatu mahzab pemikiran baru, yang terkenal dengan nama kaum ‘adist, yaitu aliran orang-orang yang menolak bertaklid kepada para ahli hukum dan mencari bimbingan langsung dari hadist mengenai hukum Islam.[11]
Disisi lain, Syakh Waliyullah al-Dahlawi Rupanya tidak ingin, seseorang atau siapapun memiliki sifat taqlid secara langsung kepada para mazhab hukum (taqlid Buta), justru ia menginginkan seseorang harus mencari bimbingan langsung dari hadits untuk mempelajari penjelasan hdits terkait dengan permasalahan hukum-hukum Islam.
Menurut saya pendapat seperti ini, disisi lain di tolak dan juga pada sisi lain di terima, diterimanya argumen di atas, agar umat islam keseluruhannya dapat berusaha dan gigih dalam mempelajari kitab-kitab hadits. Sehingga umat Islam tidak ketinggalan dalam segi keilmuan, tujuannya agr mereka akan berbalik arah menjadi orang-orang yang cerdas. Adapun pada sisi yang ditolak, Pertama: Keterbatasan dana untuk membeli kitab-kitab hadits dan jauhnya jangkauan guru-guru yang memahami hadits secara bai, permasalahan khusus bagi masyarakat Kampung. Kedua: Keterbatasan kemampuan dalam memahami hadits. Dengan itulah maka ada sebagian orang membutuhkan yang namanya taqlid akan tetapi bukan taqlid buta. Meskipun demikian, masyarakat Islam harus mengadakan pengkalisifiksian terhadap pemilihan dari keempat Mazhab yang terkenal, artinya mazhab yang mana ia merasa cocok padanya, yang harus ia ikuti dalam Islam. Pemahaman ini berbeda dengan orang-orang dari kalangan Akademis dan Pesantrenis.
Dalam pandangan Syakh Waliyullah al-Dahlawi, pengertian Islam dapat membedakan antara Islam universal dan Islam lokal. Islam universal mengandung ajaran-ajaran dasar dan global, sedangkan Islam lokal mempunyai corak yang ditentukan oleh kondisi tempat yang bersangkutan. Menurutnya, yang dipertahankan adalah ajaran-ajaran dasar yang universal, sedangkan interprestasinya dan aplikasinya dapat berbeda-beda sesuai dengan tempat dan zaman yang berlaku.[12]
Ajaran Islam Universal yang di maksud disini adalah ajaran Islam yang telah menjadi suatu yang Umum sebagaimana terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah seperti Rukun Iman, Rukun Islam, Tauhid, Zinah, Jihad, Qisas, dan juga masih ada lagi yang tidak disebutkan.
Kendatipun Syakh Waliyullah al-Dahlawi mengakui adanya pengertian Islam universal dan Islam lokal, tetapi lebih lanjut dia menambahkan, bahwa apa yang dihalalkan dan diharamkan dalam Islam dibolehkan dan dilarang pula dalam masyarakat-masyarakat lain. Sebab hati nurani manusia mengenai moral sama disemua agama dan masyarakat.[13] Ia tidak sependapat dengan sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum-hukum agama tidak ada sangkut pautnya dengan akal yang sehat dan kebutuhan manusia. Syakh Waliyullah al-Dahlawi mengibaratkan etika dan agama sebagai dokter yang memberikan batasan-batasan dalam makanan kepada si pasien untuk menyembuhkan penyakitnya.[14]
Selanjutnya pemahaman Syakh Waliyullah al-Dahlawi tentang al-Qur’an, memiliki pemahaman mengenai Ide Asbab al-Nuzul makro.
Ide Asbab Al-Nuzul makro sebenarnya telah diperkenalkan oleh al-Syatibi dalam kitab al-Muwafaqat Fi Ushul Asy-Syariáh, al-Syatibi mendefinisikan Asbab Al-Nuzul sebagai situasi dan kondisi yang melingkupi orang yang mengajak bicara, orang yang diajak bicara dan pembicaraanya.[15]
Ide tersebut kemudian dikembangkan lagi oleh Syakh Waliyullah al-Dahlawi, dengan tujuan pokok diturunkannya al-Qur’an adalah untuk mendidik jiwa manusia dan memberantas kepercayaan, kekeliruan dan perbuatan jahat lainnya.[16] Tema-tema dalam al-Qur’an menurut ad-Dahlawi, sebagaimana dikutip Hamim Ilyas menunjuk pada lima pengetahuan, yaitu:
1.      Pengetahuan hukum ibadah, muámalah, dan lain-lain (ilm al-ahkam).
2.      Pengetahuan mengenai bantahan terhadap empat kelompok sesat; Yahudi, Nasrani, munafik dan musrik (ilm al-mukhasamat).
3.      Pengetahuan mengenai peringatan akan nikmat-nikmat Allah (ilm al-tadkir bi ni’mat Allah).
4.      Pengetahuan mengenai peringatan akan hari-hari Allah (ilm al-tadkir bi ayyam Allah).
5.      Pengetahuan mengenai peringatan akan kematian dan masa sesudahnya (ilm al-tadkir bi al-maut wa ma ba’da).[17]
Gagasan di atas sebenarnya menurut penulis, dalam memahami al-Qur’an harus mengetahui Asbabun Nuzul agar menafsirkan al-Qur’an dalam mengistimbatkan hukum dapat sesuai dan tidak melenceng sedikitpun dari tujuan syari’at al-Qur’an dan Hadits.
Pemikiran keagamaan Syakh Waliyullah al-Dahlawi, yang juga penting adalah gagasan-gagasan awalnya yang mengandung benih-benih teori agama alamiah, yang belakangan dikembangkan lebih cerdas dan jelas oleh Sayyid Ahmad Khan. Konsep Syakh Waliullah ini membagi organisasi masyarakat menjadi empat bagian yaitu:
§  Masyarakat primitiif dan nomaden.
§  Masyarakat yang menbentuk perkampungan dan mempunyai pasar,
§  Taraf kehidupan yang membutuhkan organisasi sosial yang lebih besar, dan Tingkat kehidupan manusia yang mengembangkan hukum internasional dalam menyelesaikan persoalan. [18]
Terkait dengan Masyarakat primitif dan beberapa bagian dari poin pemikiran yang dikembangkan oleh Sayyid Ahmad Khan di atas, pemakalah tidak ingin lebih dalam menyinggungnya, hal ini karena makalah tidak membahas mengeni gagasan ketiga poin di atas, melainkan pembicaraannya pemakalah lebih pada pemikiran Kalam, saya kira ini tujuan pembahasan utama yang harus lebih diperhatikan agar tidak terlalu panjang lebar.
b.      Pemikiran Syakh Waliyullah al-Dahlawi tentang Manusia.
1.      Menurut Syakh Waliyullah al-Dahlawi Manusia mempunya tiga perangkat ruhani dengan sifat-sifatnya yang khas, yaitu:
a.      العقل, akal adalah perangkat yang mampu menangkap hal-hal yang tidak dapat ditangkap oleh indra, akallah yang mampu menciptakan khayalan, dan mampu mewujudkan pertimbangan yang dapat memerintah terhadap jasmani dan ruhani serta mampu menciptakan perenungan yang baik.
b.      القلب, hati adalah perangkap yang mampu menangkap dan mempertimbangkan sifat-sifat yang menonjol dalam diri manusia, yaitu berupa Kasih sayang, Cinta, Ridha, Marah, Benci, Kikir. Cinta pangkat dan harta, hati juga dapat menghentikan baik buruknya manusia.
c.       النفس, nafsu adalah merupakan prangkat ruhani yang mampu menimbulkan rangsangan-rangsangan melalui kebutuhan perut dan seksual.
Ketiga perangkat tubuh manusia di atas sebenarnya tidak dapat di lepas pisahkan, dimana ketiganya ialah perangkat yang saling membutuhkan.
2.    Pendapat Syakh Waliyullah Mengenai penyangga Ihsan dalam kehidupan seseorang muslim.
a.      النظافة (kebersihan), adalah Untuk membersihkan manusia dapat dilakukan dengan wudhu, dan mandi sebagai mana yang diperintahkan dalam agama islam, namun kebersihan ruhani dari segala kotoran yang dapat mengakibatkan dosa.
b.      أقم الصلاة (Mendirikan sholat), dengan mendirikan sholat seseorang selalu mendapat lindungan dari Allah SWT,  dan juga di dalam sholat juga terwujud zikir yang mendalam, dan do’a intensif dalam kehadiran ruhani dan jasmani serentak.
c.       تطبيق كريم  (berlaku murah hati), sifat murah hati ini yang terdapat dalam dri manusia dapat mengatasi segala nafsu serakah yang mengancam kebersihan ruhani.
d.      ينصف  (berbuat adil) berbuat adil disini mengarah untuk umun, diri sendri, keluarga dan kepada semua mahluk, dan ini merupakan ajaran pokok agama islam.[19]
Waliyullah mencoba menjelaskan derajat tertinggi dari proses mengenal Tuhan melalui konsep Ihsan, pengenalan terhadap Tuhan ini dapat di capai jika manusia sudah menjadi Insan Kamil dengan memenuhi syarat yang telah waliyullah gambarkan.
Dengan pemenuhan keempat penyanggah Ihsan di atas, seseorang dapat mencapai ketetapan iman jika penyanggah ini selalu di pakai oleh setiap Manusia dalam Islam.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
1.      Mengenai biografi Syakh Waliyullah al-Dahlawi, ia adalah sosok yang luar biasa tidak heran jika ia bisa menjadi seorang pemikir hebat, sebab dari nasabnya saja ia lahir dari kalangan orang-orang yang taat beragama dan berilmu tinggi, dengan itu maka percikan kecerdasan dan keuletan serta ketatan tentulah juga terpercik kepadanya sehingga ia dapat menjadi ulama hebat dan pembaharu di dunia Islam selain itu, juga dikenal di Barat.
2.      Karya-karyanya sangat banyak disebabkan rajinya ia menulis, menggali, meneliti ilmu-ilmu, serta keinginannya untuk memajukan Islam, dan untuk memajukan Islam salah satu caranya ialah menulis banyak buku-buku.
3.      Terkait dengan pemikiran Kalam, Syakh Waliyullah al-Dahlawi menilai permasalahan kalam terletak pada para pembuat keputusan dalam kalam, dimana setiap permasalahan harus dikembalikan kepada al-Qur’an dan Sunnah.
a.       Setiap manusia harus mempelajari al-Qur’an dan Hadits untuk dijadikan pusat dari seluruh keilmun. Al-Qur’an ini dapat di pahami melalui asbab al-Nuzul Mikro dan Makro.
b.      Manusia memiliki tiga pokok unsur, ‘aqlun, Qalbun dan Nafs. Ketiganya memilki fungsi masing-masing sesuai dengan fungsinya.
B.     Saran dan Kritik.
Sebagai manusia biasa pasti tidak terlepas dari keplesetan sebab kekeliruan, dengan itu tentunya dalam makalah ini masih terdapat kekurangan. Olehnya itu, penulis sangat membutuhkan kritikkan dan saran sebagai wujud apresiasi pembaca, dengan tujuan makalah ini bisa dikoreksi, sehingga kekurangannya dapat di perbaiki agar bisa menjadi makalah yang berkualitas.



[1] Harun Nasution, Pembaruan Dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Jakarta: Bulan Bintang, 1992)., h. 20.
[2] H. Ali Mudhori, Al-Tahrir Jurnal Pemikiran Islam: kajian terhadap pemikiran Syah Waliyullah al-Dahlawi,(Ponorogo: STAIN, 2002)., h. 84
[3] H. Ali Mudhori, kajian terhadap pemikiran Shakh Waliyullah al-Dahlawi, dalam jurnal Al-Tahrir, pemikiran Islam, (Vol. 2 No.1 Januari 2002)., h. 93
[4]Bayu Agustiar, Ushuluddin Corner, Syekh Waliyullah al-Dahlawi, bayuagustiar.blogspot.co.id/2011/07/syekh-waliyullah-ad-dahlawi.html. (di akses 23/11/2016).
[5]Ziedy M., Pemikiran Kalam Ulama Modern, ziedymu.blogspot.co.id/2012/11/pemikiran-kalam-ulama-modern.html. (di akses 10/11/2016).
[6]Fazlur Rahman, Islam, Terj. Ahsin Muhammad, (Bandung: Pustak, 2003)., h. 297. Dalam Gaby Gabriella, Pemikiran Syakh Waliyullah, (gnomepath.blogspot.co.id/2015/19/pemikiran-syaikh-waliyullah.html?=1. (02-12-2016).
[7]Bayu Agustiar, Ushuluddin Corner,…
[8]Syafieh, Tauhid Ilmu Kalam (Krangka Befikir Aliran-Aliran Ilmu Kalam), syafieh.blogs[ot.co.id/2013/02/tauhid-ilmu-kalam-kerangka-berfikir.html?m=1, (02-12-2016).A
[9]Ali Muddin Hassan, Makalah Perkembangan Teknologi Modern (Pekanbaru, 1998)., h. 5.
[10]Muktafi Sahal, M.Ag dan Ahmad Amir Aziz, M.Ag, Teknologi Islam Modern (Surabaya: Gitamedia Press), 65.
[11]Ali Muddin Hassan,..6.
[12]Muktafi Sahal, M.Ag dan Ahmad Amir Aziz, M.Ag,..63.
[13]Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), 22.
[14]Muktafi Sahal, M.Ag dan Ahmad Amir Aziz, M.Ag,..63.
[15]Hamim Ilyas, Asbab an-Nuzul Dalam Studi Al-Qurán, dalam Yudian W. Asmin (ed.), Kajian Tentang Al-Qurán dan Hadis : Mengantar Purna Tugas Prof. Drs. H.M. Husein Yusuf (Yogyakarta: Forum Studi Hukum Islam Fakultas Syariáh IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1994), hlm. 73.
[16]Amirul Muttaqin, Syekh Waliyullah al-Dahlawi, http://gus-aam.blogspot.co.id/2012/05/syekh-waliyullah-ad-dahlawi.html. (di akses 30/11/2016).
[17]Bayu Agustiar. Ushuluddin Corner,…
[18]Muktafi Sahal, M.Ag dan Ahmad Amir Aziz, M.Ag,..63.
[19]Muhamad Abdul Mujib, Ahmad Ismail dan Syafi’ah, Ensiklopedia Tasawuf Imam al-Gazali, (jakarta: Hikmah, 2009),. h. 88-89.

Sunday, 11 December 2016

Cara Bertobat Dari Perbuatan Zina





Terkait dengan pembahasan zina, ada kaitanya dengan tidak adanya penetapan hukum islam dan hilangnya ketegasan dalam menerapkan hukum zinah. Karena itu, pengaruhnya sangat berbahaya terhadap laki-laki dan perempuan, laki-laki dan perempuan sekrang ini kerap kali bergaul tanpa jarak, dengan itu kemudian mereka berpacaran. Pacaran dalam artian ada keinginan untuk berdua-duaan, dengan itu akhirnya mereka pegang-pegangan, kemudian timbullah hawa nafunya, selanjutnya dengan keadaan sadar atau tidak sadar mereka melakukan perbuatan yang dilarang itu.
Menurut perkataan umum, jika seorang laki-laki dan perempuan duduk berdua-duaan, maka yang ketiganya adalah syaitan. Sesuai dengan tugasnya, syaitan selalu menggoda, membujuk dan merayu manusia untuk berbuat keburukan, termasuk menggoda laki-laki dan perempuan yang berdua-duaan tersebut, agar tadinya mereka malu melakukan perbuatan maksiat menjadi lebih mudah untuk melakukannya.
Manusia adalah makhluk yang kerap kali berbuat kesalahan, karena sifat itulah Allah memberikan kasih sayangya terhadap hambanya untuk bertaubat dari kesalahannya, Allah maha pemberi ampunan, asalkan manusia ingin bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah, sesuai dengan perintah al-Qur’an. hal ini sebagaimana al-Qur’an menegaskan:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kamu kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya (sempurna), mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukan kamu kedalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak mengecewakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengannya; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka berkata, “ya Tuhan kami, sempurnakanlah untuk kami, cahaya kami dan ampunilah kami, sungguh Engkau maha kuasa atas segala sesuatu. (Qs. At-Tahrim [66]: 8).
Ayat di atas menegaskan kepada manusia yang mempunyai Iman untuk bertobat dengan tobat yang sungguh-sungguh (Nasuha) kepada-Nya, tobat yang mencapai derajat kesempurnaan. Ibarat luka yang di jahit kemudian sembuh tanpa meninggalkan bekas, namun bertobat dari kesalahan perbedaanya dengan luka yang di jahit ialah Allah menghilangkan kesalahan itu tanpa bekas dosa sedikitpun, bahkan ia dianggap sebagai orang yang tidak pernah berbuat kesalahan.
Sebenarnya, banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits yang menerangkan hal ikhwal perintah dan diterimanya tobat orang yang berbuat kesalahan. Namun intinya, apabila ia sudah bertobat maka ia berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan buruknya itu, ia harus betul-betul menyesali perbuatan dosanya.
Apakah ada shalat khusus untuk bertobat?
Menurut Ust. Aris Munandar., M.P.I. terkait dengan shalat tobat adalah shalat dua rakaat yang dilakukan oleh seseorang yang terkesan dengan suatu dosa yang ingin ia bertobat darinya, adapun pelaksanaan shalat taubat sama dengan shalat biasa, tidak ada tata cara khusus dalam pelaksanaanya dan setelah selesai shalat kemudian orang itu mengungkapkan penyesalannya kepada Allah atas dosa dan kesalahan yang telah ia lakukan.
Mengenai shalat tobat, terdapat hadits yang di riwayatkan oleh Tirmidzi dari sahabat Abu Bakar As-Shidiq, Ra. Namun hadits ini diperselisihkan oleh sebagian ulama, misalnya penulis kitab Sahih Fikih Sunnah, ia menilai hadits ini adalah hadits yang lemah, namun sebagian ulama lain, diantaranya al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menilai hadits ini derajatnya Hasan.
Jadi Insya Allah, kesimpulan dari hadits di atas, bisa dijadikan landasan untuk beramal. Shalat dua rakaat ini adalah suatu hal yang dianjurkan tapi tidak menjadi satu keharusan sehingga orang menganggap ini kewajiban. Artinya tidak menjadi sesuatu yang wajib dilakukan, namun boleh di laksanakan.
Orang yang memiliki kesalahan sepertil berbuat zina, maka kewajibannya adalah bertobat kepada Allah, dengan memenuhi lima syarat di terimanya tobat. Adapun syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama: Bertobat ikhlas karena Allah, bukan karena takut Aib, bukan karena takut hamil, dan bukan karena yang lain. Jika bertobatnya karena yang lain, maka tobatnya tidak ikhlas karena Allah. Dengan itu maka Allah tidak akan menerima tobatnya. Tetapi, kalau bertobatnya ikhlas karena Allah, Insya Allah tobatnya diterima oleh Allah.
Kedua: Menyesal dengan sungguh-sungguh menyesal, orang yang menyesal akan merasa sedih dan marah kepada dirinya sendiri karena mengingat dosa-dosanya, dan hatinya pasti merasa pilu bagaikan diatas sembilu. tetapi perlu di ingat, menyesal bukan berarti kemudian melakukan bunuh diri, bunuh diri di haramkan Allah.
Menyesal dan sedih dalam artian tidak akan kembali melakukan perbuatan dosa itu lagi.
Ketiga: Segera menghentikan kemaksiatan, kalau zina tersebut sebabnya pacaran, maka bukti orang-orang yang betobat, adalah hentikan pacaran sekarang juga, jangan ditunda-tunda besok, minggu depan,  bulan yang akan datang, dan tahun berikutnya, segera tinggalkan maksiat tersebut. Bahkan ini merupakan sayarat diterimanya tobat.
Boleh jadi dengan bertobatnya kedua pasangan ini, kemudian setelah istibro’ (satu kali haid) memastikan Rahim itu bersih dari janin, maka pasangan ini boleh menikah. Karena kedua-duanya telah bertobat, menyesal dengan sungguh-sungguh menyesal. Namu jika belum istibra’ tidak boleh cepat-cepat menikah, syaratnya perlu menunggu satu kali haid setelah kejadian zina, barulah mereka sah melakukan pernikahan.
Jika menikah adalah hal yang belum memungkinkan, karena masih kuliah atau yang lainya, maka putuskan hubungan haram saat itu juga, hentikan kemaksiatan beserta penyebab atau faktor kemaksiatan tersebut.
Maksudnya, jangan lagi-lagi berdua-duaan, agar tidak terjadi pengulangan kesalahan.
Keempat: Berniat sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi maksiat yang telah di lakukan, adapun bentuk
kesungguhannya dengan hijrah dari lingkungan awal, hijrah atau mennggalkan teman pergaulan yang lama, dan menggantinya dengan teman-teman pergaulan yang baru, meninggalkan kos-kosan yang lama dan mencari kos-kosan yang lebih kondusif.
Sebagaimana kisah seseorang yang pernah membunuh 99 orang, yang kemudian ia lengkapi hingga 100 orang. Karena ia ingin betobat, maka dia di sarankan oleh ulama di zaman itu untuk hijrah. Kata ulama tersebut: “tinggalkan kampungmu, karena kampungmu adalah kampung maksiat, kampung yang selalu mengajak orang untuk melakukan kemaksiatan, berpindahlah engkau ke kampung yang lain, sebagai lingkungan yang baru, di sana banyak oran-orang yang taat, engkau bisa beribadah kepada Allah bersama mereka”.
Bukti kesungguhan orang tersebut untuk bertobat kepada Allah, adalah adanya kesungguhan untuk meningkatkan ibadah setelah hijrah. Shalatnya, puasanya, ia lebih rajin datang ke Majelis-Majelis Ilmu Din al-Islam sesuai dengan pemahaman al-Qur’an dan Hadit serta ajaran salaful ummah dan rajin membaca al-Qur’an.
Kelima: Di laksanakan sebelum pintu tobat itu berakhir, artinya jangan bertobat ketika nyawa sudah ditenggorokan, sebagaimana Fir’aun. (baca kisah Fir’aun).
Tidak boleh menunda-nunda, berusaha mencari kebaikan agar hidayah dapat menghadiri kita dengan cepat.
 jika kelima syarat ini sudah dipenuhi oleh orang yang pernah berbuat dosa, maka insya Allah ia akan di ampuni oleh Allah.
Bahkan Allah memanjikan kepada orang yang benar-benar ikhlas bertobat kepadanya, bagaikan orang yang tidak pernah melakukan kemaksiatan. Sebagaiaman hadits yang di Riwayatkan oleh Ibnu Majah, derajat Haditsnya Hasan.
“Attaibu minazzambi kamanla zambalahu artinya: orang yang sungguh-sungguh serius dan benar-benar bertobat dari satu dosa maka dia seakan-akan tidak melakukan maksiat tersebut”.
 Semoga bermanfaat bagi kita semua, subhanaka Allahumma wabihamdika Asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. Allahumma Shalli ‘ala Muhhammad wa’al ali Muhammad. Wallahu a’lam Bis-Shawab.
Makassar, 10 November 2016
Anin Lihi